Laporan – Apriyadi
Wartawan
WASPADA
LAMPUNG UTARA - Komisi Pemilihan Umun
(KPU) Kabupaten Lampung Utara (Lampuraa), menggelar rapat pleno terbuka
penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil bupati Lampura tahun 2018,
adapun kegiatan dilaksanakan diaula kantor KPU setempat. Senin (12/2/2018).
Pleno terbuka penetapan Paslon tersebut
dihadiri oleh Ketua KPUD Lampura, H. Marthon, SE bersama Sekretarisnya,
Herizon, SH. MH didampingi beberapa Komisioner, Panwaskab dan para tim, 3
pasangan bakal colan.
Dalam keputusan KPU Lampura yang
dituangkan dalam berita acara pleno terbuka nomor; 013/PL.03.2
BA/1803/KAB/II/2018 tentang penetapan paslon dalam pemilihan Bupati dan Wakil
bupati Lampura tahun 2018 memutuskan, H. Agung Ilmu Mangunegara, S.STP. MH
sebagai calon Bupati berpasangan dengan H. Budi Utomo, SE. MM sebagai Calon
Wakil bupati diusung oleh partai Gerindra, PAN, PKS dan partai Nasdem.
Selanjutnya, Hi. Aprozi Alam sebagai
calon Bupati berpasangan dengan Dra. Ice Suryana, S.Pd sebagai calon Wakil
bupati diusung oleh partai Golkar, PBB dan PKB, kemudian Drs. Hi. Zainal
Abidin, MM sebagai calon Bupati berpasangan dengan M. Yusrizal, ST sebagai
calon Wakil bupati diusung oleh PDI Perjuangan, Demokrat dan partai Hanura.
Ketua KPU Lampura dalam jumpa pers
mengatakan pada hari ini merupakan penetapan untuk paslon setelah sebelumnya
sudah dilaksanakan verifikasi dan penelitian. "Sudah kita tetapkan dari
tiga pasangan bakal calon yang mendaftar dan hasilnya tiga pasangan colan
tersebut sudah memenuhi syarat yaitu Bapak Agung Ilmu Mangkunegara kemudian
Bapak Aprozi Alam dan Bapak Zainal Abidin masing-masing dengan
pasangannya,"ungkap Marthon usai dilaksanakannya rapat pleno terbuka
tersebut.
Lebih dalam Marthon memaparkan
tahapan-tahapan kegiatan selanjutnya. "Untuk besok itu kita akan adakan
pengudian nomor urut paslon, adapun pengudian itu akan dilaksanakan digedung
Islamic center Kotabumi, lalu selanjutnya pada tanggal 15 besok sudah masuk
masa kampanye dan dimasa kampanye inilah calon incamben sudah harus cuti, jadi
yang diwajibkan oleh undang-undang untuk incamben mengundurkan diri itu dimasa
kampanye yaitu tanggal 15 sampai dengan 23 juni 2018,"katanya.(apri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar