MALANG - Adanya dugaan menyelewengkan anggaran dana desa (ADD) yang dilakukan Kepala Desa Jeru, akhirnya dilaporkan ke polisi. Dari hasil investigasi tim dan konfirmasi terhadap narasumber ada 3 titik pembangunan yang tidak dikerjakan. Padahal ke 3 pos anggaran pembangunan ini telah diterima langsung oleh kepala desa Jeru, Edin Krisbintoro dalam bentuk kwitansi.
Menurut narasumber yang tidak mau di korankan namanya mengatakan anggaran tersebut dibuktikan dengan kwitansi yang menyebutkan telah diterima dari kepala desa sebesar empat juta rupiah ( Rp. 4.000.000). Untuk pembayaran bantuan pembangunan papan nama kantor desa. Dan yang menerima adalah Edin Krisbintoro yang juga menjabat kepala desa Jeru. Mengetahui kepala desa Jeru, disetujui bendahara desa dan lunas dibayar PTPKD desa Jeru.
Pada pos anggaran ke dua juga menyebutkan hal yang sama dalam bentuk kwitansi, namum besaran anggaran yang diterima oleh kepala desa adalah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk bantuan oprasional pembangunan pengembangan dekerisasi. Dan pada pos anggaran yang ke tiga, besar anggaran yang diterima oleh kepala desa adalah Rp. 5.610.000. “Jadi total anggaran yang diterima kepala desa sebanyak empat belas juta enam ratus sepuluh ribu rupiah( Rp.14.610.000.)", jelas narasumber pada wartawan.
Mengenai laporan pertanggung jawaban (LPJ) sudah jelas semua, tetapi tiga pos tersebut tidak ada pekerjaannya sama sekali. "Silahkan di cek dilapangan", ungkapnya. Sementara untuk ke tiga pos itu ada laporannya dalam bentuk tanda terima, namun tidak disertai dengan pendukung pelaksanaan karena memang tidak dilaksanakan. “Jika saya sertakan bentuk pelaksanaan pekerjaan, berarti saya ikut membantu kejahatan yang dilakukan kepala desa”.
Kepala Desa Jeru, Edin Krisbintoro saat dikonfirmasi menyangkal semua yang di tuduhkan kepadanya. “Itu tidak benar dan tidak mungkin saya melakukan itu, mungkin ini hanya kelakuan orang yang tidak suka kepada saya. Silahkan lihat dan bandingkan dulu dan sekarang, sejak saya menjabat kepala desa banyak pembangunan infrastruktur yang telah saya bangun'', katanya.
Sekarang kasus dugaan korupsi yang dialkukan kepala desa Jeru, kecamatan Turen sudah dilaporkan ke Polres Malang oleh Persatuan Wartawan Republik Indoneaia (PWRI) DPC Malang Raya dengan nomor aduan 04/DPC.PWRI/IV/2016. Sebelumnya juga akan dilaporkan oleh masyarakat desa jeru namun ditunda.
Berdasarkan laporan tertulis yang dilayangkan ke Polres Malang ketua DPC PWRI Malang Raya, Yopi mengatakan akan kita kawal kasus ini hingga jelas permasalahannya dan masyarakat bisa tahu perkembangannya sampai dimana hasil dari laporan yang kita adukan. Untuk itu atas nama organisasi meminta rekan media agar mengikuti perkembangan kasus ini dengan memberikan informasi melalui pemberitaan di medianya masing masing. Jangan sampai kasus ini tidak ada kejelasannya. (tim)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar