Rabu, 27 April 2016

OKNUM ANGGOTA POLRESTA MALANG DIPERKARAKAN PWRI


          MALANG - Kebebasan pers terasa terbelenggu oleh ulah arogansi oknum anggota Reskrim Polresta Malang ketika akan mencari sumber berita kepada narasumbernya. Polisi yang seharusnya menjadi mitra kerja dengan insan pers justru malah menghalangi dan mengambat. Dalam menjalankan tugasnya wartawan di lindungi oleh Undang Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers.
          Kejadian arogansi yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut yaitu pada saat beberapa wartawan dari berbagai media akan melakukan konfirmasi dengan Kepala Desa Jeru, Edin Krisbintoro yang di duga tersandung masalah korupsi Alokasi Dana Desa (ADD).
         Pertemuan dengan Edin awalnya di pendopo Kabupaten Malang, namun setelah hari dan waktu yang telah disepakati untuk melakukan konfirmasi, tiba tiba secara sepihak Edin merubah tempat diluar tempat yang sudah di janjikan, yang tempatnya tidak jauh dari areal pendopo tepatnya di depan bank CIMB NIAGA sekitaran alun alun kota Malang.
       Sesuai dengan petunjuk kepala desa,  crew wartawan yang tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI)  menemui kades, tetapi langsung disambut dengan melontarkan kata kata tidak sopan. Dan tidak jauh dari tempat kejadian, ada seseorang berpakaian preman yang di suruh untuk mendampingi kades yang ternyata adalah oknum anggota Reskrim Polresta Malang. Dengan gaya jagoan oknum anggota ini langsung membentak dengan kata kata kasar menanyakan identitas para pencari berita. Tidak terima di perlakukan tidak sopan crew wartawan balik menanyakan identitas oknum anggota dan terjadi adu mulut sampai oknum anggota mengeluarkan senjata api jenis pistol.
          Sesuai dengan UU RI NO.40 TAHUN 1999 tentang PERS setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambati atau menghalangi pelaksanaan pasal 4 ayat 3 dipidana paling penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500. 000. 000. Akibat dari ulah arogansi oknum anggota berinisial (BA), organisasi wartawan  melaporkan ke propam polresta Malang sebagai bentuk protes.
          Ketua DPC PWRI Malang Raya, Sigit Yopi mengatakan pihaknya sudah melaporkan dan melayangkan surat aduan ke pihak Polresta Malang dengan nomor aduan NO. 5/PWRI/IV/2016. “Karena dalam hal ini dianggap serius, dan jika laporan ini tidak ditindaklanjuti, maka akan melaporkan ke Polda sampai Mabes Polri", tegasnya.
          Menurut Sigit, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan DPP PWRI untuk mengawal laporan ini. Apapun yang telah dilakukan oleh oknum BA ini tidak dibenarkan apalagi itu dilakukan ditempat umum dalam kondisi yang ramai. Sebagai penegak hukum seharusnya tahu aturan kode etik yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat bukan malah  sebaliknya berbuat arogan sampai mengeluarkan senjata api. (tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar