Foto : Saat penjemputan tersangka di rumah sakit oleh Kejaksaan
KEDIRI – Kamis ( 14/4 ) kemarin Pihak kejaksaan Negeri Kediri menjemput paksa Sunari ( 45 ) seorang Sekretaris Desa Belor Kecamatan Purwoasri Kediri Jawa Timur yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 5.950 Milyar .Sunari diduga telah menyelewengkan anggran untuk Program Kredit Ketahanan pangan dan energy ( KPPE ) Tahun 2011 yang diperuntukkan kegiatan Gabungan Kelompok tani (GAPOKTAN ) Sumber makmur ,harapan Santoso , Podo Rukun dan Rukun santoso.Namun dana itu rupanya disalah gunakan oleh Sekdes bersama kroninya dengan cara memalsukan data kelompok beserta penerimaan besaran dana oleh kelompok juga dibuat fiktif.
Sunari terpaksa dijemput oleh pihak Kejaksaan di Salah satu Rumah sakit di Kediri karena sudah 3 kali panggilan mangkir.Dikarenakan ada kekawatiran tersangka melarikan diri,maka kejaksaan ambil langkah antisipasi dengan cara menjemput paksa.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan negeri Kediri Sharief Hidayat S.H Kepada Wartawan.” Dari hasil keterangan beberapa tersangka yang sudah kami tahan terlebih dahulu,akhirnya kita kembangkan dan berhasil mendapat informasi yang menurut kami Sekdes layak dan sudah cukup bukti untuk kami tahan ,” terang Sharief
Masih menurut Sharief,kasus ini muncul pada tahun 2013 ketika ada laporan dari warga ke Polisi,Namun karena dianggap kurang cukup bukti,kasus itu mandek.Akhirnya pada bulan Desember 2015 kemarin warga melaporkan ke kejaksaan sehingga ditindaklanjuti sampai menemukan bukti kuat,dan penyidik kejaksaan menetapkan 3 orang tersangka yaitu Sunari jabatan ketua kelompok,Sumadi sebagai Sekretaris dan Kholis agus tiono selaku bendahara kelompok Gapoktan.
Saat ini ketiganya sudah ditahan pihak Kejaksaan Negeri Kediri guna penyidikan lebih lanjut.” Dalam kasus ini pihak Kejaksaan masih terus melakukan pengembangan siapa tahu ada pihak lain yang terlibat “ jelas KASI Intel Bob Sulistiyana S.H. BERSAMBUNG (eko )

Tidak ada komentar:
Posting Komentar