Proyek milik Dinas Pertanian yang berada di Desa Pucangsongo Kecamatan Pakis
MALANG - Terkait penemuan proyek milik Dinas Pertanian yang berada di Desa Pucangsongo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, dikeluhkan masyarakat karena dinilai proyek pekerjaan anggaran 2015 pembangunannya berkualitas jelek. Pengerjaan proyek tanpa papan nama ini seolah mendapat pembiaran dari Dinas terkait.
Padahal, hal itu bisa mempengaruhi kualitas pengerjaan proyek. Artinya, rekanan tidak mengindahkan peraturan Perpres No 70 Tahun 2012 tentang pemasangan papan nama/plang proyek wajib sebelum pengerjaan/pelaksanaan proyek dimulai. Dan Kepres No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diwajibkan untuk memasang papan nama proyek. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang merasa geram, karena belum satu tahun proyek tersebut sudah hancur.
"Ini pada kemana semua, kan ada konsultan pengawas bangunan, kualitas proyek kok hancur," ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang Unggul Nugroho, usai melihat hasil foto di lapangan yang disodorkan wartawan tabloid ini di ruangannya.
Ia mengatakan, untuk menangani masalah ini segera diagendakan untuk melakukan sidak di tempat dan di kordinasikan dengan komisi D. Karena, tambah dia, Komisi D yang menangani masalah pembangunan. "Dengan buruknya kondisi proyek seperti ini, maka, besar juga adanya indikasi korupsi," tandas politisi Partai Gerindra.
Sementara, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Malang, Catur Gigih Setyo, menjelaskan, dengan melihat kondisi proyek pertanian untuk irigasi persawahan yang sudah hancur, sedangkan informasi dari masyarakat yang dikerjakan tahun anggaran 2015, akan melakukan pengecekan dan konfirmasi dengan kepala desa.
"Kita akan melakukan cek di lapangan, dan segera melakukan konfirmasi dengan kontraktor yang membangun proyek itu dan dipertemukan dengan kepala desanya," singkat dia. (sl)
MALANG - Terkait penemuan proyek milik Dinas Pertanian yang berada di Desa Pucangsongo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, dikeluhkan masyarakat karena dinilai proyek pekerjaan anggaran 2015 pembangunannya berkualitas jelek. Pengerjaan proyek tanpa papan nama ini seolah mendapat pembiaran dari Dinas terkait.
Padahal, hal itu bisa mempengaruhi kualitas pengerjaan proyek. Artinya, rekanan tidak mengindahkan peraturan Perpres No 70 Tahun 2012 tentang pemasangan papan nama/plang proyek wajib sebelum pengerjaan/pelaksanaan proyek dimulai. Dan Kepres No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diwajibkan untuk memasang papan nama proyek. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang merasa geram, karena belum satu tahun proyek tersebut sudah hancur.
"Ini pada kemana semua, kan ada konsultan pengawas bangunan, kualitas proyek kok hancur," ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang Unggul Nugroho, usai melihat hasil foto di lapangan yang disodorkan wartawan tabloid ini di ruangannya.
Ia mengatakan, untuk menangani masalah ini segera diagendakan untuk melakukan sidak di tempat dan di kordinasikan dengan komisi D. Karena, tambah dia, Komisi D yang menangani masalah pembangunan. "Dengan buruknya kondisi proyek seperti ini, maka, besar juga adanya indikasi korupsi," tandas politisi Partai Gerindra.
Sementara, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Malang, Catur Gigih Setyo, menjelaskan, dengan melihat kondisi proyek pertanian untuk irigasi persawahan yang sudah hancur, sedangkan informasi dari masyarakat yang dikerjakan tahun anggaran 2015, akan melakukan pengecekan dan konfirmasi dengan kepala desa.
"Kita akan melakukan cek di lapangan, dan segera melakukan konfirmasi dengan kontraktor yang membangun proyek itu dan dipertemukan dengan kepala desanya," singkat dia. (sl)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar